Prosedur Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui Empat cara, yakni

1. Mendatangi Unit Layanan Terpadu, LLDIKTI Wilayah XI dengan alamat Kantor LLDIKTI Wilayah XI Jalan Adhyaksa Nomor 1, Kayu        Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

2. Menyampaikan pengaduan melalui kanal Pengaduan LLDIKTI Wilayah XI yang ada pada Laman Utama LLDIKTI Wilayah XI atau dapat                     mengklik tautan ( https://lldikti11.kemdikbud.go.id/pengaduan ) 

3Mengakses Layanan Live Chat yang ada pada Laman Utama LLDIKTI Wilayah XI    https://lldikti11.kemdikbud.go.id )

4. Menyampaikan pengaduan melalui kanal Pengaduan SP4N LAPOR! dengan tautan berikut ( https://www.lapor.go.id/ )

 

 

Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akanditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.

Tentang Kami
PPID LLDIKTI XI

Waktu Pelayanan

Copyright © 2022. Sistem Informasi LLDIKTI XI. All rights reserved.