Penjelasan Informasi

Informasi Publik

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan informasi publik adalah “Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.
 
A. Informasi Publik  yang wajib disediakan dan diumumkan: 

1.  Informasi tentang profil Badan Publik yangmeliputi:

    Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksuddan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta   

    kantor unit-unit di bawahnya;

    Struktur organisasi,gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;

    Laporan harta kekayaanbagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, 

    dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.

2.   Ringkasan informasi tentang program dan/ataukegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;

3.   Ringkasan informasi tentang kinerja dalamlingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupunsedang dijalankan 

      beserta capaiannya;

4.   Ringkasan laporan keuangan;

5.   Ringkasan laporan akses Informasi Publik;

6.   Informasi tentang peraturan, keputusan,dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yangdikeluarkan oleh Badan Publik;

7.   Informasi tentang hak dan tata caramemperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta prosespenyelesaian sengketa Informasi                  Publik berikut pihak-pihak yangbertanggungjawab yang dapat dihubungi;

8.   Informasi tentang tata cara pengaduanpenyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat BadanPublik maupun pihak                  yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;

9.   Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;

 

B. Informasi Publik yang dikecualikan

1.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi   

       yang dapat : menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau             

       korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan         

       dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ 

       atau membahayakan keamanan  peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum.

2.  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas                

     kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;

3.   Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

4.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

6.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

7.   Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

8.   Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

  • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • riwayat , kondisi dan perawatan,pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  • kondisi keuangan, aset , pendapatan,  dan rekening bank seseorang;
  • hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau
  • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

9.   Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi  

      atau pengadilan;

10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 

 

 

 

Tentang Kami
PPID LLDIKTI XI

Waktu Pelayanan

Copyright © 2022. Sistem Informasi LLDIKTI XI. All rights reserved.