1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI dikelola secara terpusat satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah XI;
2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Jln. Adhyaksa Nomor 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah XI dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XI;
Formulir Pengajuan Keberatan silahkan download disini
4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah XI. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini:
5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XI akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
6. Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XI dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah XI.
7. Jadwal pelayanan informasi
Senin s.d Jumat
Pelayanan = pukul 09.00 s.d 15.00 WITA
Istirahat = pukul 12.00 s.d 13.00 WITA
Copyright © 2022. Sistem Informasi LLDIKTI XI. All rights reserved.