Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kepala LLDIKTI Wilayah XI menetapkan struktur PPID di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor
62/LL11/TU/2022 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi ditetapkan:
1. Muhammad Akbar sebagai Atasan PPID
2. Rinawati Agustini sebagai PPID Pelaksana
3. Muhammad Adie Karya sebagai PPID Pembantu
4. Muhammad Iswahyudi sebagai PPID Pembantu
5. Khairunnisa sebagai PPID Pembantu
6. Hidayah Hijra sebagai PPID Pembantu
7. Angga Budikoesuma sebagai PPID Pembantu
8. Fariduddin Al Ayuby sebagai PPID Pembantu
9. Nur Fadillah sebagai PPID Pembantu
PPID dan Perangkat PPID LLDIKTI Wilayah XI bertanggung jawab melakukan penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan
LLDIKTI Wilayah XI.
Copyright © 2022. Sistem Informasi LLDIKTI XI. All rights reserved.