Prosedur Permohonan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

1.    Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI dikelola secara terpusat satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah XI

2.    Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Jln. Adhyaksa Nomor 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

3.    Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah XI, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui laman PPID (ppid.lldikti11.or.id) atau email ke alamat tu.lldikti11@kemendikbud.go.id dengan melampirkan  formulir permintaan informasi (manual) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon informasi.

    Formulir Permintaan Informasi (manual) silahkan download disini 

4.    Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.     Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya.

b.    Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan dan perusahaan) wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.

5.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.

6.    Jadwal pelayanan informasi

a.     Senin s.d Jumat

Pelayanan = pukul 09.00 s.d 15.00 WITA

Istirahat = pukul 12.00 s.d 13.00 WITA

7.    Pemohon informasi tidak dipungut biaya.

Tentang Kami
PPID LLDIKTI XI

Waktu Pelayanan

Copyright © 2022. Sistem Informasi LLDIKTI XI. All rights reserved.