Prosedur Penyelsaian Sengketa

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI dikelola secara terpusat satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah XI;

2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Jln. Adhyaksa Nomor 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;

3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah XI dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;

4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID LLDIKTI Wilayah XI, dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah XI;

5. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;

6.   Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/

Tentang Kami
PPID LLDIKTI XI

Waktu Pelayanan

Copyright © 2022. Sistem Informasi LLDIKTI XI. All rights reserved.